Tiga Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Alat Berat di Proyek Jalan Desa Lawahan, Penerapan K3 Disorot

BANJAR, ONENEWSKALSEL – Kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dengan alat berat jenis motor grader di Jalan Desa Lawahan, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Sabtu (23/5/2026), menjadi sorotan serius terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek peningkatan jalan di wilayah tersebut. Insiden tragis itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia, sementara satu korban lainnya dilaporkan selamat.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.00 WITA tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Sejumlah personel dari Polsek Beruntung Baru, Satuan Lalu Lintas, Inafis, hingga Satreskrim Polres Banjarbaru telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan area proyek guna kepentingan penyelidikan.

Petugas kepolisian memasang garis polisi di sekitar alat berat yang diduga terlibat dalam kecelakaan. Tim Inafis juga melakukan proses identifikasi terhadap para korban, baik di lokasi kejadian maupun di rumah sakit.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, S.Sos., membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyebutkan, pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kecelakaan maut itu.

“Perkara ini sudah ditangani dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat alat berat motor grader tengah beroperasi dalam pekerjaan peningkatan jalan. Pada waktu bersamaan, kendaraan roda dua melintas di area proyek hingga akhirnya terjadi tabrakan yang berujung fatal.

Warga sekitar mengaku sempat panik setelah mendengar suara benturan keras dari lokasi proyek jalan tersebut. Beberapa warga juga melihat proses evakuasi korban yang berada di sekitar area pekerjaan.

Insiden ini memunculkan perhatian publik terhadap dugaan lemahnya penerapan sistem keselamatan kerja di lapangan. Dalam proyek konstruksi yang melibatkan alat berat, penerapan K3 dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak pelaksana proyek.

Baca Juga  Pemprov Kalsel Apresiasi Muswil KAHMI: Perkuat Sinergi dan Ukhuwah

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK, kontraktor pelaksana wajib menjamin keselamatan pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek.

Secara normatif, area operasional alat berat semestinya dilengkapi sistem pengamanan yang memadai, seperti rambu peringatan, safety cone, garis pembatas, hingga petugas pengatur lalu lintas atau flagman. Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat memasuki zona berbahaya, terutama area blind spot alat berat yang memiliki keterbatasan pandangan operator.

Sorotan juga mengarah pada aspek pengawasan proyek. Selain kontraktor pelaksana, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab memastikan metode kerja di lapangan berjalan sesuai standar keselamatan. Dalam proyek tersebut, fungsi pengawasan disebut berada di bawah CV Berkah Desain Konsultan.

Dalam ketentuan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, konsultan pengawas memiliki kewenangan menghentikan sementara pekerjaan apabila ditemukan potensi yang membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat. Jika ditemukan adanya pembiaran terhadap risiko keselamatan, kondisi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian pengawasan.

Di sisi lain, Dinas PUPR Kabupaten Banjar selaku pengguna jasa melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki tanggung jawab dalam pengendalian proyek, termasuk memastikan penerapan prosedur keselamatan kerja berjalan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 359 KUHP maupun ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, baik berupa sanksi administratif maupun pidana.

Kecelakaan maut di Desa Lawahan tersebut menjadi pengingat pentingnya penerapan standar K3 secara ketat dalam setiap pekerjaan konstruksi, khususnya proyek yang melibatkan alat berat di area lalu lintas masyarakat. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan proyek dinilai perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga  Bank Kalsel Perbarui Tarif Aksel Card, Tawarkan Kemudahan dan Sejumlah Keunggulan Transaksi

RA – ONENEWSKALSEL

error: Content is protected !!