Polsek Banjarmasin Selatan Tangkap Dua Pelaku Jambret di Dekat SPBU Ukhuwah

Kedua Tersangka ; Dai Pulah (19), warga Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, dan Khairullah (22), seorang buruh warga Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.

Onenewskalsel.com, Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret, yang terjadi pada Sabtu malam (20/9/2025) di Jalan Lingkar Dalam, dekat SPBU Ukhuwah, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Korban diketahui bernama Anisyah (28), warga Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan. Saat kejadian sekitar pukul 21.20 WITA, korban sedang melintas dengan sepeda motor menuju kedai kopi di Jalan Ahmad Yani Km 5. Dari arah belakang, dua pria berboncengan dengan motor Yamaha Mio Soul hitam memepet korban dan langsung menarik tas yang ia sandang di bahu kiri.

Barang Bukti :
Sebuah tas Charles & Keith warna cokelat muda handphone d
an dompet.

Akibat tarikan keras itu, korban terjatuh ke sisi kanan jalan dan mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh. Ia sempat mendapat perawatan medis namun hanya rawat jalan. Selain luka fisik, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp7,5 juta. Tas yang dirampas berisi satu unit iPhone 12 warna ungu, uang tunai Rp600 ribu, serta dompet berisi dokumen pribadi.

Polisi yang menerima laporan korban sekitar pukul 22.30 WITA segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah Dai Pulah (19), warga Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, dan Khairullah (22), seorang buruh warga Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.

Barang bukti yang disita berupa sebuah tas Charles & Keith warna cokelat muda berisi handphone, dompet, serta uang tunai milik korban.

Kapolsek Banjarmasin Selatan melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirmo mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing -masing. “Kedua pelaku masing-masing ditangkap dirumahnya Dai Pullah di Tatah Belayung dan Khairullah di Lokasi 2,” ucap Iptu Sudirmo. Saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media pada Sabtu (27/9/2025) malam.

Baca Juga  Ungkap sindikat rokok ilegal ditpolairud polda kalsel selamatkan ratusan juta kerugian negara

Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

***(Ahmad Fauzie)

Banner