serta satu unit televisi LG hasil curian
BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL.COM – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Jahri Saleh, Kompleks Wira Yuda, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, yang terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Khairlinda (40), warga setempat, setelah mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga raib, termasuk satu unit televisi merek LG serta celengan berisi uang tunai.

Kapolsek Banjarmasin Utara melalui laporan resminya menyebutkan, berdasarkan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni:
Arifinbeni Anwar alias Beben (40), warga Jalan Teluk Tiram, Gang Apera VI, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Sayyid Fauzianor Assegaf (37), warga Jalan Jahri Saleh, Blok Pos 3, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang 70 cm yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban, serta satu unit televisi LG hasil curian.

“Setelah menerima laporan korban, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku. Pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil melakukan penangkapan di rumah salah satu pelaku,” terang Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufik Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hafiz Satria Arianda, Jumat (17/10/2025).
Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ahmad Fauzie (Onenewskalsel/***)






