Nilai Barang Bukti Capai Rp91 Miliar, Tiga Pelaku Ditangkap
Banjarmasin, Onenewskalsel — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap jaringan besar peredaran narkotika lintas provinsi yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredi Pratama.
Dari dua kasus yang berhasil diungkap, petugas menangkap tiga orang pelaku dan menyita barang bukti berupa 4,4 kilogram sabu serta 24.928 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp91 miliar. Para pelaku diketahui berasal dari Lampung, Bojonegoro, dan Pekanbaru.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp210 juta, satu unit mobil, satu koper, dan satu ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga diperoleh data lengkap terkait para pelaku dan lokasi transaksi,”
— Kombes Pol Bakhtiar Joko Mujiono, Dirresnarkoba Polda Kalsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Bakhtiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Trans Kalimantan, Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, dan Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui terlibat dalam jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
(Onenewskalsel/***)







