Banjarmasin, Onenewskalsel – Bea Cukai Kalimantan Selatan bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman mengandung alkohol hasil penindakan sepanjang 2025. Pemusnahan digelar pada Kamis (20/11/2025) sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.311.978 batang rokok berbagai merek, 383 kilogram tembakau iris, serta 1.652,29 liter minuman beralkohol. Total nilai barang ditaksir mencapai Rp5.343.378.010 dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-284/MK/KN.4/2025.

Barang-barang tersebut terbukti melanggar UU Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di antaranya penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran barang tanpa pita cukai resmi. Akibatnya, potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai mencapai Rp3.457.042.175.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea dan Cukai untuk terus memperkuat pengawasan. Keberhasilan ini juga berkat sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi penegak hukum lainnya. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kanwil Bea Cukai Kalsel dan dilanjutkan di TPA Regional Banjar Bakula dengan cara dibakar dan dihancurkan. Langkah ini memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomi maupun dapat dimanfaatkan kembali.

Bea Cukai menegaskan pemusnahan ini sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelanggar serta bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan






