Banjarmasin, Onenewskalsel – Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Selatan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.10 WITA di Jalan Tembus Mantuil, Gang Sartika RT 18, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Setelah lengkap,Perkaranya pun digelar di Polsek Banjarmasin Selatan pada Jumat (28/11/2025)
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim setempat, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, SH, menyampaikan bahwa penindakan bermula saat anggota Buser melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. “Saat melintas di lokasi, petugas berpapasan dengan seorang pria berinisial An (32). Melihat kedatangan polisi, pelaku langsung membuang sebuah kantong plastik klip ke arah pagar sebuah gudang kosong,” sebutnya.




Dikatakan AKP Joko Sulistiyo Sriyono, Petugas kemudian mengamankan An dan meminta pelaku menunjukkan barang yang dibuangnya. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 49,50 gram,” jelasnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dipesan An dari rekannya berinisial Za (34), yang pada saat kejadian juga berada di sekitar lokasi namun sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian, Za ditemukan bersembunyi sekitar 15 meter dari TKP dan langsung diamankan.
Polisi juga menyita dua unit handphone milik kedua pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba tersebut, yakni satu unit Realme warna gold dan satu unit Infinix warna silver.
Kedua pelaku kini harus meringkuk di jeruji besi Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: Ahmad Fauzie






