BANJARMASIN, Onenewskalsel.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, Selasa (31/3/2026) malam.
Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Kelayan B, Gang Setia Rahman, RT 09 RW 04, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR alias Aman (42), warga setempat. Ia diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolsek Banjarmasin Selatan melalui Kanit Reskrim AKP Joko S mengatakan, penangkapan bermula saat petugas melakukan kegiatan pengamanan di wilayah tersebut dan mendapati tersangka dalam kondisi mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di saku celana tersangka,” ujarnya.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket diduga sabu dengan berat bersih 20,62 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp340 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Petugas juga menemukan sabu tersebut di saku celana bagian depan sebelah kiri tersangka, sementara uang tunai berada di saku belakang.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ahmad Fauzie/Redaksi Onenewskalsel









