Kasus Dugaan Perkosaan terhadap Perempuan Disabilitas di Banjarmasin Masih Diselidiki, Kuasa Hukum Minta Polisi Percepat Penanganan

BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Penanganan kasus dugaan perkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak kepolisian mempercepat proses hukum dan mengungkap perkara tersebut secara tuntas.

Laporan terkait dugaan tindak pidana itu telah dibuat di Polresta Banjarmasin pada 15 Januari 2026. Namun, hingga awal Agustus 2026, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.

Kuasa hukum korban, David Santosa, S.E., S.H., mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara yang diduga terjadi pada akhir 2025 tersebut. Ia menyampaikan hal itu saat mendatangi Polresta Banjarmasin, Senin (3/8/2026).

Korban berinisial N (20), merupakan perempuan penyandang disabilitas intelektual yang berdomisili di Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Sementara terlapor berinisial R (17), seorang pelajar sekolah menengah kejuruan yang diketahui merupakan tetangga korban.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban mengaku mengalami dugaan tindak kekerasan seksual sebanyak empat kali. Selain itu, terdapat satu percobaan yang disebut gagal setelah aksi tersebut diketahui orang lain.

Peristiwa itu diduga terjadi secara berulang di sebuah rumah kosong milik keluarga terlapor pada November hingga Desember 2025.

Keluarga korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banjarmasin pada 15 Januari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

David mengatakan, hasil pemeriksaan medis atau visum menjadi salah satu hal yang menurutnya dapat mendukung adanya dugaan tindak pidana yang dialami korban. Meski demikian, ia memahami penyidik masih memerlukan alat bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat perkara tersebut.

Baca Juga  Milad ke-22 UUS Bank Kalsel Jadi Momentum Berbagi, Santunan Disalurkan untuk Anak Yatim hingga Kaum Masjid

“Karena itu, kami meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat dipercepat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak-hak korban,” kata David.

Selain meminta percepatan penanganan perkara, kuasa hukum juga mendorong dilakukannya pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban. Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting untuk membantu menggali kondisi korban sekaligus mendukung proses pembuktian apabila diperlukan dalam penyidikan.

Perkara ini sebelumnya turut mendapat perhatian publik setelah keluarga korban menyampaikan keluhan melalui akun Instagram Ibu Wali Kota Banjarmasin. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian Wakil Wali Kota Banjarmasin yang meminta agar korban memperoleh pendampingan hukum dan perkara tersebut ditangani secara serius.

Di sisi lain, kepolisian memastikan penanganan perkara tersebut masih berjalan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean, yang menangani perkara tersebut, menegaskan bahwa penyelidikan tidak pernah dihentikan.

Menurut Partogi, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai dapat membantu mengungkap perkara.

Ia mengakui proses penyelidikan berjalan tidak mudah karena penyidik masih menghadapi keterbatasan alat bukti dan saksi yang dapat memperkuat pembuktian.

“Penyelidikan tetap berjalan, bukan dihentikan. Kami masih berupaya melengkapi alat bukti dan keterangan saksi agar perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih ditangani Unit PPA Polresta Banjarmasin. Kepolisian menyatakan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan keluarga korban.

Sementara pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara cepat, transparan, dan memberikan kepastian serta perlindungan bagi korban. Mereka juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan kepentingan dan pemulihan korban.

Baca Juga  Hari Jadi ke-76 Kalsel Diwarnai Semangat Kebersamaan, Pemprov Pilih Konsep Sederhana dan Bermakna

Red/Onenewskalsel