Raperda APBD Perubahan 2026 dan Pajak Daerah Disepakati, Pemprov-DPRD Kalsel Siapkan Tahap Berikutnya

BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD Kalsel menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, serta sejumlah anggota DPRD.

Dua Raperda yang memperoleh persetujuan bersama tersebut masing-masing berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat tersebut, Gubernur H. Muhidin menyampaikan bahwa perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah tidak semata-mata berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap regulasi yang telah berlaku.

Menurut Muhidin, evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sejumlah catatan dan rekomendasi dari hasil evaluasi pemerintah pusat kemudian menjadi bahan penyempurnaan regulasi di tingkat daerah.

Pemprov Kalsel menilai penyesuaian tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, memperbaiki kualitas pelayanan, sekaligus menciptakan iklim yang mendukung kegiatan usaha dan investasi di daerah.

“Perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Muhidin.

Baca Juga  HSU Matangkan Strategi Fiskal, Siapkan APBD Berkualitas Demi Percepatan Pembangunan Daerah

Sementara itu, perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) yang sebelumnya telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD.

Pembahasan perubahan anggaran tersebut menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan pembangunan pada tahun berjalan.

Sebelumnya, dalam penjelasan Raperda Perubahan APBD 2026, Pemprov Kalsel menyebut perubahan anggaran diarahkan antara lain untuk menjaga keselarasan dengan sasaran RPJMD 2025–2029, mengakomodasi kebijakan strategis pemerintah pusat, serta memastikan belanja daerah tetap memprioritaskan pelayanan dasar dan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp7,7 triliun. Sementara belanja daerah berada di kisaran Rp10,5 triliun, dengan defisit yang ditutup melalui pembiayaan netto.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.

Pemprov Kalsel berharap penyempurnaan regulasi tersebut tidak hanya memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.

Di sisi lain, perubahan APBD 2026 diharapkan mampu memastikan program dan belanja pemerintah daerah tetap berjalan sesuai prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Red/Onenewskalsel