BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang lebih tegas. Perdebatan mengenai kebijakan tersebut dinilai akan terus berkembang seiring tingginya harapan masyarakat agar korupsi dapat diberantas secara efektif.
Lawyer Angga Parwito Law Firm, Abikul Halik, SH., MH., mengatakan pro dan kontra terhadap hukuman mati bagi koruptor merupakan bagian dari dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, kelompok yang mendukung menilai korupsi telah merampas hak hidup dan kesejahteraan jutaan rakyat sehingga layak dijatuhi hukuman paling berat. Sebaliknya, kelompok yang menolak berpandangan bahwa perlindungan hak asasi manusia (HAM), potensi kekeliruan proses peradilan, serta efektivitas pemidanaan harus menjadi pertimbangan utama.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, tetapi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” ujar Abi di kantornya, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, korupsi pada hakikatnya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan karena menghilangkan hak-hak dasar masyarakat.
“Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, anak-anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. Ketika dana kesehatan diselewengkan, masyarakat kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Begitu pula ketika anggaran infrastruktur dikorupsi, pembangunan terhambat dan keselamatan masyarakat ikut terancam,” jelasnya.
Abi menilai seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan kepada koruptor lahir dari keprihatinan mendalam terhadap praktik korupsi yang dinilai telah menjadi penyakit kronis bangsa.
Menurutnya, dari perspektif moral, agama, maupun sosial, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“Seorang pejabat publik diberikan kewenangan untuk melayani masyarakat, bukan memperkaya diri sendiri. Ketika amanah itu disalahgunakan, yang menjadi korban bukan hanya negara sebagai entitas hukum, tetapi juga jutaan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari uang negara,” katanya.
Hukuman Mati Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Abi menjelaskan, secara hukum positif Indonesia, pidana mati bagi pelaku korupsi bukanlah konsep baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun hingga kini, ketentuan tersebut belum pernah diterapkan karena hanya dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara berada dalam kondisi bahaya, terjadi bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis korupsi, atau negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.
Selain itu, KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan terhadap konsep pidana mati. Dalam regulasi tersebut, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan menjadi alternatif terakhir (ultimum remedium).
“Perubahan ini menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup,” ujar Abi.
Ia menerangkan, Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Selama masa tersebut, pelaksanaan eksekusi ditangguhkan dan perilaku terpidana menjadi bahan penilaian.
Apabila terpidana menunjukkan penyesalan serta perubahan perilaku yang baik, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung. Sebaliknya, apabila tidak menunjukkan perbaikan, pidana mati tetap dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Efek Jera Harus Diimbangi Kepastian Hukum
Abi menegaskan, perdebatan mengenai hukuman mati harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara hukum.
Menurutnya, setiap bentuk pemidanaan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui proses peradilan yang adil (due process of law), didukung alat bukti yang kuat, serta tetap menghormati hak asasi manusia.
“Oleh karena itu, penerapan hukuman mati tidak boleh didasarkan semata-mata pada kemarahan publik, tetapi harus memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengakui masyarakat menginginkan adanya efek jera yang nyata terhadap pelaku korupsi.
“Masih muncul persepsi bahwa hukuman terhadap koruptor belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah, sementara pelaku masih berpeluang menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana,” ujarnya.
Meski demikian, Abi menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh berat-ringannya hukuman.
Menurutnya, kepastian penegakan hukum justru menjadi faktor paling penting. Ancaman pidana seberat apa pun tidak akan efektif apabila peluang pelaku tertangkap dan dihukum sangat kecil.
Sebaliknya, sistem pengawasan yang kuat, aparat penegak hukum yang profesional, proses peradilan yang transparan, serta perampasan aset hasil korupsi dinilai jauh lebih efektif dalam mencegah praktik korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan melalui penguatan sistem pengawasan, digitalisasi pelayanan publik, transparansi pengelolaan anggaran, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), pendidikan antikorupsi sejak dini, reformasi birokrasi, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Penegakan hukum yang pasti dan konsisten justru memiliki daya cegah yang lebih besar dibanding ancaman hukuman yang sangat berat tetapi jarang diterapkan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Abi berharap Indonesia memiliki sistem pemberantasan korupsi yang semakin kuat, independen, dan berkeadilan.
“Baik melalui pidana mati dalam kondisi yang diatur undang-undang maupun melalui bentuk pemidanaan berat lainnya, tujuan akhirnya tetap sama, yakni menciptakan efek jera, memulihkan kerugian negara, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum, serta memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Red/Onenewskalsel








