Onenewskalsel.com, Barabai – Peristiwa memilukan mengguncang Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial HA (40), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang bayi hingga menyebabkan kematian.

Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah bergerak cepat. Melalui Unit Sat Sabhara, Piket SPKT, dan Unit Identifikasi, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. HA kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Barabai.
Kronologi Tragis: Bayi Dibanting ke Lantai dan Dinding
Kejadian bermula saat HA datang ke rumah ibu korban dan langsung masuk ke kamar tempat sang bayi berada. Saat itu, nenek korban tengah mencuci piring di bagian belakang rumah.

Melihat HA masuk ke kamar, sang nenek mendekat dan bertanya tentang keberadaan ayah bayi tersebut. Tanpa menjawab panjang, pelaku justru menunjuk bayi yang sedang tidur, lalu secara brutal mengangkat kaki si kecil dan membantingnya ke lantai serta dinding—berulang kali.
Jeritan nenek korban menggema, memancing perhatian warga sekitar. Pelaku akhirnya diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Damanhuri Barabai. Namun nahas, nyawa bayi tersebut tak berhasil diselamatkan.

Barang Bukti yang Diamankan
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
- 1 lembar karpet bermotif corak
- 1 lembar baju bayi warna krem dengan bercak darah
- 1 lembar celana bayi warna krem dengan bercak darah
- 1 buah topi kupluk bayi warna krem
- 2 lembar sarung tangan bayi warna putih
- 2 lembar kaus kaki bayi warna krem
- 1 lembar selimut bayi warna putih dengan bercak darah
- 1 lembar baju lengan pendek warna merah muda dengan bercak darah
- 1 lembar celana panjang warna merah muda dengan bercak darah
- 1 unit sepeda merek Polygon warna putih-oranye
Kapolres: “Kami Akan Bertindak Tegas”
Kapolres HST menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Percayakan proses penanganan kasus ini kepada Polres HST. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Jupri JHP Tampubolon.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres HST untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian. ***






