Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Senin (6/10/2025). Ia menegaskan pentingnya penyelesaian tindak lanjut hasil temuan BPK sebelum akhir 2025.
Minta tak ada lagi keterlambatan, ingatkan risiko hukum bagi perangkat daerah
Banjarbaru, Onenewskalsel — Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di seluruh perangkat daerah. Penegasan itu disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi bersama Sekretariat Daerah, Inspektorat, para kepala dinas, dan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam arahannya, Gubernur Muhidin menekankan agar seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berkaitan dengan temuan BPK segera menyelesaikan tindak lanjut tersebut paling lambat Desember 2025. Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi penundaan yang dapat berimplikasi pada proses hukum.
“Jangan sampai ada yang berlarut-larut. Semua temuan BPK harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai batas waktu, Desember 2025. Kalau tidak, risikonya bisa masuk ranah hukum,” tegas Muhidin, di Banjarbaru, Senin (6/10/2025).
Selain menyoroti penyelesaian temuan BPK, Muhidin juga menyinggung Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta seluruh SKPD memperkuat komitmen untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki sistem integritas di lingkungan kerja.
“Kita juga akan dibantu oleh tim TAG yang berpengalaman, sehingga penilaian integritas ini bisa benar-benar meningkat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Muhidin juga menyoroti kedisiplinan pegawai. Ia mengingatkan agar seluruh kantor dinas dan biro di lingkungan Pemprov Kalsel tetap aktif beroperasi, dan tidak dibiarkan kosong oleh pegawai.
“Jangan sampai kantor tidak ada orangnya, dinas kosong, bahkan sampai bawahannya juga tidak ada. Kemarin ada laporan seperti itu, dan ini tidak boleh terulang lagi,” katanya.
Tak hanya soal disiplin, Muhidin juga meminta perhatian terhadap kebersihan dan fasilitas kantor, termasuk kondisi toilet, lampu, serta perawatan ruang kerja yang harus selalu dijaga.
“Kalau ada yang rusak, jangan dibiarkan. Kalau tidak ada anggaran, bisa diatasi dari Biro Umum,” tambahnya.
Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, Muhidin menginstruksikan agar dilakukan evaluasi rutin terhadap kinerja perangkat daerah. Evaluasi tersebut direncanakan berlangsung secara berkala, minimal satu kali setiap satu hingga dua bulan.
“Evaluasi berkala ini penting supaya kita tahu sejauh mana kinerja berjalan, bukan hanya kepala dinas, tetapi juga seluruh jajaran sampai ke bawah,” tandasnya.
(MCKalsel/Onenewskalsel)






