Bank Kalsel Perbarui Suku Bunga Dasar Kredit per Maret 2026, Ini Rinciannya

BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Bank Kalsel resmi mengumumkan pembaruan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku per 31 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat sekaligus penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan profil risiko kredit.

Dalam publikasi terbarunya, Bank Kalsel menetapkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang seragam di angka 2,05 persen untuk seluruh segmen pembiayaan. Namun demikian, besaran SBDK tetap bervariasi karena dipengaruhi oleh komponen biaya overhead dan margin keuntungan pada masing-masing kategori kredit.

Perbedaan tersebut mencerminkan tingkat risiko dan karakteristik tiap segmen, mulai dari kredit korporasi, ritel, hingga UMKM. Semakin tinggi risiko pembiayaan, maka komponen margin dan biaya yang dikenakan juga cenderung lebih besar.

SBDK sendiri merupakan acuan dasar dalam penentuan suku bunga kredit yang ditawarkan kepada nasabah. Meski demikian, angka tersebut belum memperhitungkan premi risiko yang disesuaikan dengan profil debitur secara individual.

Bank Kalsel menegaskan bahwa informasi SBDK ini dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi di sektor perbankan. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan ketentuan regulator guna memberikan perlindungan dan kepastian bagi nasabah.

Melalui penyesuaian ini, Bank Kalsel berharap dapat menjaga daya saing sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam penyaluran kredit ke sektor produktif.

TIM REDAKSI ONENEWSKALSEL

Baca Juga  Polda Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Beras untuk Masyarakat