Mulai 1 Agustus, Bank Kalsel Syariah Sesuaikan Nisbah Bagi Hasil Simpanan Mudharabah

BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Bank Kalsel melalui Unit Usaha Syariah (UUS) akan melakukan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk seluruh produk simpanan dengan akad mudharabah. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Penyesuaian nisbah dilakukan sebagai bagian dari upaya Bank Kalsel menjaga pengelolaan dana nasabah agar tetap sehat, optimal, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip perbankan syariah.

Bank Kalsel menyebut penyesuaian tersebut mempertimbangkan dinamika kondisi usaha serta kebijakan pengelolaan dana. Dalam pelaksanaannya, bank tetap mengacu pada akad yang telah disepakati dengan nasabah, syarat dan ketentuan produk, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyesuaian nisbah juga dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, perlindungan nasabah, serta kepatuhan terhadap ketentuan perbankan syariah.

Adapun rincian nisbah baru untuk masing-masing produk simpanan mudharabah telah disampaikan melalui lampiran pengumuman resmi Bank Kalsel.

Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, seluruh perhitungan dan distribusi bagi hasil sejak 1 Agustus 2026 akan menggunakan nisbah yang telah disesuaikan. Besaran bagi hasil yang diterima nasabah nantinya mengikuti nisbah yang berlaku serta hasil pengelolaan dana sesuai mekanisme akad mudharabah.

Untuk memastikan nasabah memperoleh informasi secara jelas, Bank Kalsel menyediakan layanan konsultasi melalui seluruh Kantor Cabang Bank Kalsel Syariah, layanan pusat panggilan, maupun kanal komunikasi resmi Bank Kalsel lainnya.

Nasabah yang merasa keberatan terhadap penyesuaian nisbah juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau menentukan pilihan pengelolaan dana sebelum kebijakan tersebut berlaku efektif.

Sementara itu, bagi nasabah pemilik Deposito Mudharabah yang jatuh tempo pada atau setelah 1 Agustus 2026, tersedia sejumlah pilihan. Nasabah dapat memperpanjang deposito dengan menggunakan nisbah baru, melakukan pencairan, atau memindahkan dananya ke produk lain yang tersedia di Bank Kalsel.

Baca Juga  Jelang Ramadan 1447 H, Komisaris dan Direksi Bank Kalsel Sampaikan Pesan Kebersamaan

Khusus deposito yang diperpanjang melalui mekanisme Automatic Roll Over (ARO) maupun perpanjangan secara manual setelah tanggal tersebut, nisbah yang digunakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku saat perpanjangan. Perpanjangan tersebut juga diperlakukan sebagai akad baru sesuai dengan prinsip syariah.

Penyesuaian nisbah ini dilaksanakan berdasarkan akad serta syarat dan ketentuan umum produk simpanan mudharabah Bank Kalsel. Kebijakan tersebut juga mengacu pada ketentuan perbankan syariah, fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai akad mudharabah dan prinsip bagi hasil, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan terkait transparansi produk dan perlindungan konsumen.

Dalam pelaksanaannya, Bank Kalsel menegaskan komitmen untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap kepentingan nasabah.

Red/Onenewskalsel