17 Adegan Ungkap Pembunuhan Berkedok Laka Tunggal di Banjarmasin

Banjarmasin, Onenewskalsel – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Hendra bin Hermansyah di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Kamis (25/6/2026) siang.

Kasus yang sempat diduga sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut akhirnya terungkap sebagai tindak pidana pembunuhan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam rekonstruksi, tersangka M.A. alias A memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak sebelum hingga setelah korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita saat tersangka bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan Basirih Selatan. Sekitar 10 menit kemudian, korban Hendra datang dan ikut bergabung.

Pada sore harinya, korban mengajak tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan Jalan Gubernur Soebarjo. Dalam perjalanan, korban mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan hingga menabrak tiang listrik dan terjatuh ke jalan.

Melihat korban dalam kondisi tengkurap dan terluka, tersangka mengaku kesal. Tersangka kemudian membalikkan tubuh korban yang saat itu masih hidup namun dalam kondisi lemah.

Selanjutnya, tersangka mengambil sebatang lis siku berbahan plastik dan aluminium sepanjang sekitar 56 sentimeter yang berada di dekat lokasi kejadian. Benda tersebut kemudian ditusukkan satu kali ke bagian leher kanan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah melakukan aksinya, tersangka meletakkan kembali benda tersebut ke tempat semula. Ia kemudian menuju bawah jembatan kecil untuk mencuci tangan dan wajah yang terkena darah korban.

Tak hanya itu, tersangka juga sempat mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian untuk mengelabui warga seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Setelah kembali membersihkan sisa darah di tangannya, tersangka meninggalkan lokasi dengan menumpang truk trailer menuju arah Jembatan Basirih.

Baca Juga  Banua Rally 2026 Jadi Seri Pembuka Kejurnas, IMI Kalsel Bidik Lahirnya Pembalap Muda Berprestasi

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Rekonstruksi ini untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan. Ada 17 adegan yang diperagakan tersangka,” ujar AKP Joko Sulistyo.

Tersangka juga diancam Pasal 458 Junto 456 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Polisi berharap rekonstruksi tersebut dapat memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian dan memperkuat alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

AF/Onenewskalsel

Foto : Rekonstruksi pembuhan berkedok laka tunggal dilaksanakan sebanyak 17 adegan (Fauzie)