Sinergi Pemprov dan DPRD Kalsel Menguat, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati

BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Jumat (10/7/2026), yang dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman mewakili Gubernur Kalimantan Selatan.

Hasnuryadi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalsel atas proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hasnuryadi saat membacakan sambutan gubernur.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menindaklanjuti berbagai masukan dan catatan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan. Hal tersebut termasuk rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki dan menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” kata Hasnuryadi.

Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD Kalsel melalui laporannya menyatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan itu disertai sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga  Wakil Ketua II DPRD Balangan Serap Aspirasi Warga Lampihong, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Selain membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK tersebut juga mengagendakan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Dokumen KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan awal dalam penyusunan APBD 2027. Kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, memperkuat investasi pada sektor-sektor unggulan, serta mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat. Dengan koordinasi dan pengawasan yang berjalan secara optimal, setiap kebijakan pembangunan diharapkan semakin tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banua.

Red/Onenewskalsel