TAPIN, ONENEWSKALSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin bersama Bank Kalsel Cabang Rantau kembali memperkuat komitmen dalam mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan addendum Program Tapin Beriman sebagai upaya memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha melalui fasilitas kredit tanpa bunga.
Penandatanganan addendum dilakukan oleh Bupati Tapin H. Yamani bersama Kepala Bank Kalsel Cabang Rantau, Fitri Hernadi, di Aula Kantor Bupati Tapin, Rabu (10/6/2026).
Bupati Tapin H. Yamani mengatakan, Program Tapin Beriman merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Tapin periode 2025–2030 yang dirancang untuk memperkuat perekonomian masyarakat, khususnya melalui pengembangan usaha mikro dan kecil.
Menurutnya, kemudahan memperoleh akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha. Karena itu, program tersebut diharapkan mampu mendorong perkembangan UMKM, menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Program ini bukan sekadar memberikan bantuan permodalan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan agar pelaku usaha lokal mampu tumbuh, berkembang, dan memiliki daya saing,” ujar Yamani.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan program pemberdayaan ekonomi masyarakat memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, sektor perbankan, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Kepala Bank Kalsel Cabang Rantau, Fitri Hernadi, menegaskan komitmen Bank Kalsel untuk terus mendukung program pembangunan daerah melalui penyediaan layanan pembiayaan yang mudah, aman, dan terjangkau bagi pelaku UMKM.
Fitri menjelaskan, fasilitas Kredit Tapin Beriman diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan plafon pembiayaan mulai di atas Rp10 juta hingga maksimal Rp50 juta per debitur. Jangka waktu pinjaman diberikan hingga tiga tahun dengan skema tanpa bunga.
“Melalui fasilitas kredit tanpa bunga ini, kami berharap pelaku UMKM dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya tanpa terbebani biaya pembiayaan yang tinggi,” katanya.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, calon debitur diwajibkan memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki modal sendiri, melengkapi legalitas usaha, serta memenuhi persyaratan administrasi dan analisis kelayakan kredit sesuai ketentuan Bank Kalsel.
Melalui penguatan kerja sama tersebut, Pemkab Tapin dan Bank Kalsel optimistis Program Tapin Beriman mampu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
(Red/Onenewskalsel)








