Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan 64 Kilogram Sisik Trenggiling, Selamatkan Ratusan Satwa Dilindungi

BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). Polisi mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan diselundupkan untuk diperdagangkan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya mencegah semakin maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. Trenggiling merupakan salah satu satwa yang keberadaannya terus terancam akibat tingginya permintaan di pasar ilegal.

Dari jumlah sisik yang diamankan, polisi memperkirakan terdapat ratusan ekor trenggiling yang harus diburu dan dibunuh apabila seluruh sisik tersebut berasal dari satwa dalam kondisi utuh. Hal itu menunjukkan besarnya ancaman perdagangan ilegal terhadap kelangsungan populasi trenggiling di alam.

Polda Kalsel menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Perburuan secara terus-menerus dapat menyebabkan populasi satwa liar semakin menurun dan berpotensi mengalami kepunahan.

Pengungkapan ini juga mengindikasikan adanya rantai perdagangan yang lebih luas. Sisik trenggiling memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap dan kerap menjadi komoditas perdagangan lintas daerah hingga jaringan internasional.

Aparat kepolisian kini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam mata rantai perdagangan satwa ilegal.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar agar tidak menjadikan kekayaan alam sebagai komoditas ilegal.

Selain penegakan hukum, upaya penyelamatan satwa dilindungi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Warga diharapkan tidak membeli, menjual, menyimpan, ataupun memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi karena aktivitas tersebut dapat memperpanjang mata rantai perdagangan ilegal.

Baca Juga  Pasar Murah Disperindag Balangan di Desa Kapul Disambut Antusias Warga

Kasus penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap satwa liar bukan hanya terjadi di habitatnya, tetapi juga melalui jaringan perdagangan yang memanfaatkan tingginya permintaan pasar.

Polda Kalsel masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan tersebut secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai perdagangan satwa dilindungi sekaligus menyelamatkan populasi trenggiling dari ancaman kepunahan.

Red/Onenewskalsel