BALANGAN, ONENEWSKALSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan terus memperkuat komitmen menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif melalui upaya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan di Aula DKP3, baru-baru ini.
Forum tersebut menjadi wadah pembahasan berbagai strategi peningkatan dan perlindungan LP2B sebagai bagian dari upaya mempertahankan keberadaan lahan pertanian produktif yang menjadi penopang utama produksi pangan di Kabupaten Balangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Muhammad Nor, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menyusun kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan.
“Pemkab Balangan terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat mewujudkan kedaulatan pangan yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta forum untuk memberikan masukan, kritik, serta saran yang konstruktif sebagai bahan penyempurnaan program kerja pemerintah daerah pada 2026.
Menurut Muhammad Nor, hasil Forum Konsultasi Publik akan menjadi salah satu landasan dalam merumuskan kebijakan perlindungan lahan pertanian sehingga keberlangsungan produksi pangan dan kesejahteraan petani di Balangan dapat terus terjaga.
Sementara itu, Sekretaris DKP3 Kabupaten Balangan, Syahridha Elyani, mengatakan perlindungan lahan pertanian menjadi langkah strategis mengingat masih adanya potensi alih fungsi sawah menjadi kawasan permukiman, industri, maupun peruntukan lainnya.
“Lahan sawah yang ada saat ini harus tetap dijaga agar produktivitasnya terpelihara dan mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Balangan. Karena itu diperlukan kebijakan perlindungan melalui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” katanya.
Syahridha menjelaskan, LP2B merupakan kawasan pertanian yang telah ditetapkan untuk dilindungi dan dipertahankan pemanfaatannya secara berkelanjutan guna mendukung ketahanan sekaligus kedaulatan pangan daerah.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap lahan pertanian tersebut telah diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Melalui regulasi tersebut, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Balangan berharap keberadaan lahan sawah produktif tetap terjaga sehingga sektor pertanian daerah semakin kuat dan mampu menopang ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani di masa mendatang.
Red/Onenewskalsel







