Cek Rekening Anda! Bank Kalsel Ingatkan Nasabah agar Tidak Kehilangan Akses Layanan Perbankan

BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL — Bank Kalsel mengimbau seluruh nasabah untuk segera memeriksa status rekening, terutama bagi rekening yang sudah lama tidak digunakan atau tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Imbauan tersebut menyusul diberlakukannya ketentuan mengenai status rekening sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Nasabah, yang mulai diterapkan Bank Kalsel sejak 8 Mei 2026.

Berdasarkan regulasi tersebut, rekening yang tidak mencatatkan aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari akan dikategorikan sebagai rekening pasif. Sementara itu, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun akan berstatus dormant.

Perubahan status tersebut dapat berdampak pada pembatasan penggunaan rekening hingga nasabah melakukan proses aktivasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Bank Kalsel memastikan proses aktivasi rekening pasif dapat dilakukan dengan mudah. Nasabah hanya perlu mendatangi kantor cabang Bank Kalsel terdekat dengan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengaktifkan kembali rekeningnya.

Bank Kalsel juga mengajak seluruh nasabah untuk rutin melakukan transaksi atau mengecek aktivitas rekening secara berkala. Langkah ini penting agar status rekening tetap aktif sehingga seluruh layanan perbankan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa kendala.

Red/Onenewskalsel

Baca Juga  PWI- Adaro Cup 2025, Sarana Gali Bibit Futsal dari Kalangan Wartawan