Cek Rekening Anda! Bank Kalsel Ingatkan Nasabah Aktif Bertransaksi agar Terhindar dari Status Pasif

BANJARMASIN – Bank Kalsel mengimbau seluruh nasabah untuk memeriksa sekaligus memastikan rekening yang dimiliki tetap aktif digunakan. Langkah ini penting dilakukan agar rekening tidak dikenai pembatasan layanan akibat perubahan ketentuan pengelolaan rekening yang mulai diberlakukan perusahaan.

Sejak 8 Mei 2026, Bank Kalsel resmi menerapkan penetapan status rekening mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, rekening yang tidak mencatat aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari akan dikategorikan sebagai rekening pasif.

Sementara itu, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari atau setara lima tahun akan berubah status menjadi dormant. Pada kondisi tersebut, sejumlah fasilitas transaksi pada rekening akan dibatasi hingga nasabah melakukan proses aktivasi kembali.

Bank Kalsel memastikan proses pengaktifan rekening dapat dilakukan dengan mudah. Nasabah yang rekeningnya telah berstatus pasif cukup mendatangi kantor cabang Bank Kalsel terdekat dengan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengaktifkan kembali rekeningnya.

Melalui kebijakan ini, Bank Kalsel berharap masyarakat semakin rutin memantau dan menggunakan rekeningnya dalam bertransaksi. Dengan demikian, seluruh layanan perbankan dapat terus dimanfaatkan secara optimal tanpa kendala akibat perubahan status rekening.

Red/Onenewskalsel

Baca Juga  Musrenbang Batumandi Prioritaskan Infrastruktur Dasar, DPRD Balangan Harap Aspirasi Dihimpun