Bank Kalsel Terapkan Klasifikasi Rekening Tidak Aktif dan Dormant Mulai 8 Mei 2026

Banjarmasin, OneNewsKalsel – Bank Kalsel resmi memberlakukan ketentuan baru terkait klasifikasi status rekening nasabah yang mulai berlaku sejak 8 Mei 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, status rekening nasabah dibagi menjadi tiga kategori, yakni rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant atau pasif.

Rekening aktif merupakan rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi sebagaimana ketentuan perbankan. Sementara itu, rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari kalender.

Adapun rekening dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari kalender atau sekitar lima tahun.

Manajemen Bank Kalsel menegaskan, dana yang tersimpan pada rekening tidak aktif maupun dormant tetap menjadi hak penuh nasabah. Nasabah juga masih dapat melakukan aktivasi kembali rekening dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pihak bank.

Bank Kalsel turut mengimbau masyarakat agar rutin melakukan transaksi pada rekening guna menghindari perubahan status menjadi tidak aktif ataupun dormant.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi layanan Call Center Bank Kalsel di nomor 0800 1122 000 atau mendatangi kantor cabang Bank Kalsel terdekat.

Red/Onenewskalsel

Baca Juga  Bank Kalsel Perkuat Sinergi dengan Pemkab HSU Lewat Ramah Tamah dan Penyaluran CSR