Kapolsek KPL Banjarmasin Tunjukkan Kinerja, Enam Kasus Narkoba Berhasil Diungkap

Banjarmasin, Onenewskalsel – Meski baru sekitar empat bulan menjabat sebagai Kapolsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, Kompol Dr. Muhammad Abd Rauf, S.I.K., M.H menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (1/6/2026), Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr. Muhammad Abd Rauf, S.I.K., M.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Kevin Wahyudi, S.Tr.K., M.H memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap enam kasus menonjol sepanjang periode Maret hingga Mei 2026, yang didominasi tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pelaku dengan barang bukti narkotika dalam jumlah bervariasi.

Pelaku berinisial NF (25) kedapatan membawa lima paket sabu dengan berat kotor 1,19 gram. Kemudian MM (24) diamankan bersama satu paket sabu dengan berat bersih 0,17 gram.

Foto : Tersangka dan Barang Bukti (Ist)

Selanjutnya, WH (37) tertangkap dengan satu paket sabu seberat bruto 0,23 gram, sementara FN (31) kedapatan menyimpan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram.

Petugas juga mengamankan MA (27) dengan sembilan paket sabu seberat bruto 9,63 gram atau netto 8,04 gram tanpa plastik klip.

Pengungkapan terbesar berasal dari pelaku ER (37). Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 34,22 gram atau netto 31,71 gram, serta 40 butir ekstasi yang terdiri dari 20 butir berbentuk katak warna hijau dan 20 butir berbentuk katak warna biru.

Selain itu, YI (43) turut diamankan dengan enam paket sabu yang memiliki berat bruto 1,51 gram dan berat netto 0,31 gram tanpa plastik klip.

Kanit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin, Ipda Kevin Wahyudi, S.Tr.K., M.H menjelaskan, secara keseluruhan petugas berhasil menyita 24 paket sabu dengan total berat sekitar 47 gram serta 40 butir ekstasi dari tujuh tersangka.

Baca Juga  Tiga Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Alat Berat di Proyek Jalan Desa Lawahan, Penerapan K3 Disorot

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek KPL Banjarmasin dalam memberantas peredaran narkoba di kawasan pelabuhan dan sekitarnya,” pungkasnya.

AF-ONENEWSKALSEL

Foto : Tersangka dan Barang Bukti (Ist)

error: Content is protected !!