Wabup Balangan Ingatkan Dana Hibah Harus Tepat Sasaran dan Dipertanggungjawabkan

PARINGIN, ONENEWSKALSEL – Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi mengingatkan seluruh penerima dana hibah agar menggunakan bantuan pemerintah secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Pesan tersebut disampaikan Akhmad Fauzi saat menghadiri sosialisasi hibah tahun anggaran 2026 yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).

Menurut Akhmad Fauzi, dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan masyarakat.

Karena itu, penerima hibah diminta tidak menggunakan bantuan tersebut di luar tujuan yang telah ditetapkan. Pengelolaan yang tertib dan bertanggung jawab dinilai penting agar manfaat dana hibah benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” kata Akhmad Fauzi.

Dalam kegiatan tersebut, perhatian pemerintah daerah juga diarahkan pada penguatan sektor keagamaan, salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi tanah wakaf.

Proses sertifikasi tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, mengapresiasi kerja sama pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, dan yayasan keagamaan dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

Ia menyebutkan, secara simbolis terdapat 10 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan dalam kegiatan tersebut. Jumlah itu merupakan bagian dari sekitar 200 sertifikat tanah wakaf yang telah diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan.

“Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, dari total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Kalsel Optimalkan Fungsi Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Lingkungan

Anggoro juga mengimbau pengurus organisasi keagamaan yang menaungi yayasan, tempat ibadah, maupun lembaga lainnya untuk segera memastikan legalitas tanah wakaf yang dikelola.

Bagi tanah wakaf yang sertifikatnya belum diperbarui, pengurus dapat berkoordinasi dengan KUA di masing-masing kecamatan untuk mendapatkan pendampingan dalam proses menuju sertifikat elektronik.

Selain sosialisasi mengenai pengelolaan hibah, kegiatan tersebut juga menghadirkan materi mengenai pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan bantuan anggaran hibah yang disampaikan Polres Balangan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan memberikan materi terkait tata kelola hibah daerah. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman penerima hibah agar bantuan yang diterima dikelola secara transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pengelolaan yang tepat, dana hibah diharapkan tidak sekadar menjadi bantuan pemerintah, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan di Kabupaten Balangan.

Red/Onenewskalsel