BALANGAN, ONENEWSKALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Balangan atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran.
Dalam pembahasan Raperda, pemerintah daerah dan DPRD menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, laporan keuangan pemerintah daerah harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan serta disampaikan secara tepat waktu sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik.
“Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan disampaikan tepat waktu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang baik,” kata Akhmad Fauzi.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Balangan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Capaian tersebut sekaligus menjadi opini WTP ke-13 yang diperoleh Pemkab Balangan secara berturut-turut. Prestasi ini dinilai sebagai salah satu indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Dari sisi realisasi anggaran, pendapatan daerah pada APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp3,355 triliun. Realisasinya mencapai Rp3,642 triliun atau 108,56 persen dari target.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp3,993 triliun terealisasi sekitar Rp3,394 triliun atau 85 persen. Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp637,9 miliar yang turut menopang pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Balangan.
Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Balangan yang kembali memperoleh opini WTP dari BPK.
Menurutnya, capaian tersebut harus dipertahankan sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.
“Capaian tersebut merupakan prestasi yang patut dipertahankan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada pencapaian administratif semata. Berbagai catatan dan masukan DPRD menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD juga menjadi kunci agar setiap rupiah anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Balangan secara berkelanjutan.
Red/Onenewskalsel








