BANJARBARU, ONENEWSKALSEL — Sebanyak 6.189 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan mendapat remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin kepada perwakilan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Senin (17/8/2026).
Penyerahan itu turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan Erwedi Supriyatno, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel M. Syarifuddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel, serta sejumlah pejabat dan mitra kerja pemasyarakatan.
Dari total penerima remisi, sebanyak 6.056 narapidana mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 133 narapidana menerima Remisi Umum II atau pengurangan seluruh masa pidana.
Dari 133 penerima Remisi Umum II tersebut, sebanyak 51 orang dinyatakan langsung bebas. Adapun 82 orang lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda atau subsider.
Selain narapidana, remisi juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak sembilan anak mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) I, sedangkan satu anak menerima PMP II.
Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Selain itu, terdapat 18 narapidana yang memperoleh remisi tambahan sebagai pemuka dan satu orang mendapat remisi tambahan karena donor darah.
Gubernur Kalsel H. Muhidin mengatakan, pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman. Menurutnya, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk semakin memperkuat tekad, memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat,” ujar Muhidin.
Ia juga berpesan kepada anak-anak binaan agar tidak menganggap masa depan telah berakhir hanya karena pernah menjalani proses hukum.
Menurut Muhidin, usia muda masih memberikan kesempatan yang panjang untuk belajar, berkembang, dan mengejar cita-cita.
Karena itu, ia berharap pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak berhenti pada perubahan secara administratif, tetapi mampu membentuk karakter, kedisiplinan, keterampilan, dan kemandirian warga binaan.
“Ketika nantinya kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat hadir sebagai pribadi yang produktif, memiliki keterampilan, mampu bekerja, berusaha, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel Erwedi Supriyatno mengungkapkan kondisi kapasitas hunian pemasyarakatan di Kalimantan Selatan masih mengalami kelebihan penghuni yang cukup tinggi.
Saat ini terdapat 18 satuan kerja pemasyarakatan di Kalsel yang terdiri atas delapan Lapas, satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), enam Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan tiga Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Jumlah warga binaan yang terdiri atas narapidana, anak binaan, dan tahanan mencapai 8.716 orang. Sementara kapasitas yang tersedia hanya mampu menampung sekitar 4.382 orang.
Artinya, tingkat kelebihan kapasitas hunian pemasyarakatan di Kalsel mencapai sekitar 99 persen.
Erwedi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, instansi terkait, mitra kerja, serta seluruh pihak yang selama ini mendukung pelayanan, pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial di bidang pemasyarakatan.
Menurut dia, kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih baik sekaligus mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rangkaian kegiatan penyerahan remisi tersebut juga diisi dengan penampilan warga binaan serta pameran hasil karya dari sejumlah Lapas di Kalimantan Selatan.
Gubernur H. Muhidin bersama Sekdaprov Kalsel, jajaran Forkopimda, dan tamu undangan kemudian meninjau hasil karya warga binaan yang dipamerkan dalam kegiatan tersebut, termasuk lukisan bertema Pasar Terapung yang menjadi salah satu karya warga binaan.
Momentum pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI itu diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk menata kembali kehidupan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Red/Onenewskalsel








