Wednesday, 21 October 2026
BREAKING
Bank Kalsel

Bank Kalsel Buka Suara soal Angka Rp600 Miliar dan Isu Selisih Rp6 Miliar

onenewskalsel

BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Bank Kalsel memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai kerja sama dengan PT BAP, terutama menyangkut penyebutan angka Rp600 miliar dan dugaan selisih transaksi sekitar Rp6 miliar.

Manajemen Bank Kalsel menilai kedua angka tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Terkait nominal Rp600 miliar, Bank Kalsel menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan target yang disepakati dalam perjanjian kerja sama dengan PT BAP. Dengan demikian, angka tersebut tidak dapat secara langsung dimaknai sebagai nilai kerugian, realisasi pencairan, ataupun transaksi yang menyimpang.

Dalam praktik perbankan, setiap nominal memiliki fungsi dan klasifikasi berbeda. Target penyaluran, plafon fasilitas, realisasi pencairan, baki debet, hingga akumulasi transaksi merupakan komponen yang tidak dapat disamakan.

Bank Kalsel menyebut setiap fasilitas kredit yang diberikan tetap melalui sejumlah tahapan, mulai dari proses persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi hingga pelaporan.

Seluruh proses tersebut, menurut manajemen, dijalankan dengan mengacu pada ketentuan internal bank dan regulasi perbankan yang berlaku.

Selain persoalan angka Rp600 miliar, Bank Kalsel juga memberikan klarifikasi mengenai informasi yang menyebut adanya dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar.

Berdasarkan dokumen, pencatatan transaksi, mekanisme pembayaran, serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, Bank Kalsel menyatakan tidak menemukan adanya kelebihan maupun kekurangan pembayaran seperti yang diberitakan.

Jika terdapat perbedaan dalam perhitungan, Bank Kalsel menjelaskan bahwa proses pencocokan dan rekonsiliasi data dilakukan secara berkala bersama pihak terkait sesuai periode transaksi yang tercantum dalam perjanjian.

Karena itu, perbedaan angka dalam proses perhitungan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran tanpa melihat keseluruhan dokumen dan mekanisme transaksi.

Baca Juga  ASN Banjarmasin Diajak Masif Gunakan QRIS, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Santai Bersama Bank Kalsel

Bank Kalsel juga menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian.

Pengelolaan kegiatan perkreditan tetap berada dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, kepatuhan, serta sistem pengendalian internal.

Setiap proses juga tetap disertai mekanisme verifikasi, pemantauan dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Di tengah munculnya informasi tersebut, Bank Kalsel menyatakan tetap menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan regulator, auditor maupun aparat penegak hukum.

Sebagai lembaga jasa keuangan, bank memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia bank dan perlindungan data pribadi. Namun, terhadap pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum, Bank Kalsel memastikan siap memberikan data maupun dokumen yang diperlukan.

Sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga tata kelola sekaligus memberikan kepastian atas informasi yang berkembang di ruang publik.

Bank Kalsel juga mengapresiasi peran pers dan masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, informasi yang berkaitan dengan aktivitas perbankan, terlebih yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum, diharapkan tetap disampaikan berdasarkan data, verifikasi dan prinsip keberimbangan.

Apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun dokumen perusahaan, Bank Kalsel menyatakan dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen menegaskan isu yang berkembang tidak mengubah komitmen Bank Kalsel untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan dan sistem pengendalian internal.

Kepercayaan masyarakat, menurut Bank Kalsel, merupakan salah satu fondasi penting dalam menjalankan bisnis perbankan dan karena itu harus dijaga melalui pengelolaan perusahaan yang prudent serta akuntabel.

Red/Onenewskalsel