BKPSDM Balangan Digitalisasi Pengusulan PMK, PNS Kini Bisa Pantau Proses Secara Real Time

BALANGAN, ONENEWSKALSEL – Urusan administrasi kepegawaian di Kabupaten Balangan kini semakin beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan menghadirkan Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja (SIAP PMK) untuk mempermudah proses pengusulan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kehadiran SIAP PMK membuat proses pengusulan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada mekanisme administrasi manual. Melalui sistem tersebut, pengusul dapat menyampaikan dokumen, berkomunikasi mengenai proses pengajuan, hingga memantau perkembangan usulan secara digital.

Sistem ini dikembangkan BKPSDM Balangan melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja dengan menghubungkan PNS sebagai pengusul, pengelola kepegawaian di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta verifikator BKPSDM dalam satu sistem pelayanan.

PMK sendiri merupakan proses penghitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang diperoleh PNS sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui SIAP PMK, PNS dapat mengajukan dokumen sekaligus memperoleh informasi mengenai perkembangan pengajuan. Jika terdapat kekurangan atau perbaikan dokumen, pengusul juga dapat mengetahui tahapan tersebut melalui sistem.

Setelah berkas diperiksa oleh pengelola kepegawaian di masing-masing SKPD, usulan kemudian diteruskan kepada verifikator BKPSDM. Apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, proses dapat dilanjutkan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu fitur yang menjadi keunggulan SIAP PMK adalah kemampuan memantau perkembangan pengajuan secara waktu nyata. Pengusul maupun pengelola kepegawaian SKPD dapat mengetahui posisi berkas, termasuk ketika dokumen membutuhkan perbaikan hingga proses pengunduhan Surat Keputusan (SK).

Pimpinan BKPSDM juga dapat memantau perkembangan pelayanan PMK melalui sistem tersebut. Dengan demikian, proses administrasi dapat terdokumentasi dengan lebih baik sekaligus memudahkan pengawasan terhadap setiap tahapan pelayanan.

Baca Juga  Bank Kalsel Sasar Pesantren untuk Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan

SIAP PMK dikembangkan secara mandiri oleh Reza Fahdina, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Balangan sekaligus koordinator verifikator PMK.

Reza menjelaskan, aplikasi tersebut dibuat berdasarkan kebutuhan pelayanan kepegawaian. Pengembangan sistem bukan ditujukan untuk mengikuti perlombaan inovasi, melainkan untuk memberikan kemudahan kepada PNS dan petugas yang menangani administrasi PMK.

“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, digitalisasi pelayanan PMK tidak hanya memberikan kemudahan bagi PNS sebagai pengusul, tetapi juga membantu petugas dalam menjalankan proses administrasi.

“Pengusul dimudahkan, kami pun juga akan lebih mudah, karena aplikasi ini mendukung pola kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA),” katanya.

Selain sebagai sarana pengajuan, SIAP PMK juga berfungsi sebagai arsip digital. Seluruh informasi dan riwayat proses pengajuan dapat terdokumentasi sehingga lebih mudah ditelusuri kembali ketika diperlukan.

Meski sebagian besar proses administrasi telah dilakukan secara elektronik, BKPSDM Balangan tetap menerapkan pemeriksaan terhadap dokumen fisik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan PMK.

Sejumlah dokumen yang diperlukan antara lain surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai, honorer, atau tenaga kontrak; SK perpanjangan kontrak atau honor; SK pemberhentian atau surat keterangan pengalaman kerja; serta SK pembagian tugas mengajar bagi PNS yang memiliki pengalaman kerja sebagai guru.

Pemeriksaan dokumen fisik tersebut bukan berarti mengesampingkan sistem digital. Sebaliknya, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reza mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena sebelumnya pernah ditemukan dokumen SK yang diragukan keabsahannya.

“Dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan nantinya dapat diambil kembali oleh pengusul saat proses PMK sudah selesai,” jelasnya.

Baca Juga  TP PKK Balangan Cetak Kader Profesional, Kompetensi Diperkuat Lewat Pelatihan ToT

Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor, mengapresiasi penerapan SIAP PMK sebagai bagian dari pengembangan pelayanan kepegawaian berbasis digital.

Menurutnya, inovasi tersebut menjadi salah satu langkah BKPSDM Balangan dalam memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya dalam memberikan pelayanan kepada aparatur sipil negara.

“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujarnya.

Dengan penerapan SIAP PMK, proses pengusulan Peninjauan Masa Kerja diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, mudah dipantau, dan memiliki dokumentasi yang lebih tertata.

Bagi PNS, PMK bukan sekadar proses administratif. Penetapan masa kerja sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam administrasi kepegawaian. Karena itu, kemudahan dalam proses pengusulan sekaligus ketelitian dalam verifikasi menjadi dua hal yang tetap harus berjalan beriringan.

Red/Onenewskalsel